DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Eks Karyawan PT DI

12-07-2011 / PIMPINAN

DPR mendesak Pemerintah segera menuntaskan pembayaran hak eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) sebesar Rp. 170 Miliar.

"Tidak perlu persoalan ini sampai ke Presiden, cukup tingkat Menteri saja bisa selesai persoalan ini,"jelas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Ruang Pansus D, Nusantara II, Selasa, (12/7).

Dia mengatakan, seluruh pimpinan DPR dan komisi IX DPR akan membuat surat kepada Meneg BUMN agar segera  menyelesaikan tunggakan gaji eks  karyawan PT DI.

"Kita tinggal menunggu  political will Meneg BUMN dan Menteri Keuangan agar segera membayar hak karyawan tersebut,"jelasnya.

Menurutnya, pimpinan komisi IX DPR juga telah mengirimkan surat ke Bangar agar memasukkan anggaran untuk PT DI untuk tahun anggaran 2011.

"Sebelumnya pada tanggal 8 februari 2011 saat RDP Komisi IX DPR juga menegaskan dalam kesimpulannya bahwa Komisi IX DPR mendukung anggaran untuk PT DI,"paparnya.

Sementara Irgan Chairul Mahfiz (F-PPP) mengtakan, terdapat dua solusi menuntaskan persoalan ini pertama Pimpinan DPR menyurati Meneg BUMN agar segera menyelesaikan hak eks-karyawan yang belum dibayar.

Kemudian, mendorong eks karyawan untuk mendapatkan permodalan sehingga mereka dapat kembali bekerja. "Karena suasana masih membahas APBNP ini dapat dipertajam dengan mencari solusi diantaranya membayarkan sisa hak karyawan sebesar Rp 170 miliar atau dalam bentuk pemodalan,"jelasnya.

Pengurus Serikat Pekerja PT DI Mardiyono mengatakan, pada tahun 2003, pekerja dirumahkan dengan cara unprosedural, kemudian serikat pekerja melakukan perlawanan hukum hingga pada tanggal  31 desember 2003 jatuh putusan PHK.

"Pada saat itu sebagian mengambil PHK  karena keterpaksaan dan pembayaran tidak sesuai artinya masih memiliki kekurangan yang signifikan sehingga kami melakukan perlawanan hukum kembali,"paparnya.

Empat tahun kemudian, lanjutnya, pada bulan September 2007 kami melakukan upaya hukum memailitkan PT DI dengan cara itu maka PT DI memiliki kewajiban segera membayarkan hak karyawan yang belum terbayar.

"PN Niaga Jakpus mengabulkan permohonan kami, selanjutnya pada 17 September 2007 dilakukan mediasi dengan Mantan Wapres Jusuf Kalla dengan disepakati adanya perjanjian perdamaian. Yang intinya PT DI sepakat membayarkan hak karyawan sebesar Rp 170 miliar sisanya untuk 3431 orang dibawah SP forum komunikasi karyawan  PT DI,"paparnya. (si) foto:as/parle

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...